Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri--istimewa

BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pilkada Kepahiang, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Adapun tujuan pemanggilan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu meminta keterangan atas dugaan pelanggaran yang didapati 11 Januari kemarin.

“Pemanggilan tersebut sebagai tahapan proses, kita minta klarifikasi dari mereka atas dugaan yang kita temui,” jelas Ahmad.

Ahmad menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut akan terus dikawal hingga menemui titik terang.

Setelah pemanggilan Selasa kemarin, Bawaslu Kota Bengkulu tengah melakukan kajian terhadap hasil verifikasi pemanggilan TPD Prabowo – Gibran.

“Kini kita masih harus kaji dan bahas kembali dari hasil pemanggilan TPD Prabowo – Gibran,” tegas Ahmad.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Mutasi Sejumlah Perwira, Mulai dari Iptu Hingga AKBP

Pemanggilan TPD tersebut harusnya dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024, namun pihak TPD Prabowo – Gibran belum memenuhi panggilan tersebut.

“Kita sudah serahkan surat pemanggilan (21 Januari, red) kepada beberapa pihak, harusnya mereka datang Senin kemarin,” ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pemanggilan tersebut bukan hanya terhadap TPD Prabowo Gibran namun ada juga beberapa pihak yang nantinya akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu. 

Ahmad memastikan proses tahapan terkait temuan yang didapati saat kampanye Prabowo tersebut tetap berjalan sesuai pada pedoman tahapan kajian dan pembahasan Peraturan Bawaslu.

BACA JUGA:Wow! Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Begini Rinciannya

“Ada beberapa yang akan dipanggil selain TPD Prabowo - Gibran, sesuai peraturan akan kita bahas dan kaji sesuai tahapan dari dugaan temuan,” ucap Ahmad.

Ada 2 potensi dugaaan pelanggaran pemilu pada kampanye tersebut. Hal tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Ada dua dugaan pelanggara, kami berkiblan pada PKPU nomor 15, (Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, red) dan UU Pemilu nomor 7,( PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, red),” terang Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan