Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. (Foto: Ilustrasi fran sinatra/ rumah pemilu.org/ tangkapan layar google maps/ koranrb.id)--

BACA JUGA:Cadangan Beras 600 Ton, Bulog Sebut Pemilu Aman

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

2. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN), adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan. 

BACA JUGA:26 Kasus Kekerasan, PPA Cegah Melalui Sosialisasi

BACA JUGA:Mitos Air Terjun Pengantin, Selain Enteng Jodoh Di Tunggu Sosok Seorang Pangeran

3. Pemutakhiran Data Pemilih, merupakan kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih. 

BACA JUGA:Panen 4.400 Ton Padi Awal 2024, Hitungan Distan Seluma

BACA JUGA:5 Kisah Mitos yang Ada di Pasemah Air Keruh, Salah Satunya Keberadaan Naga di Sungai Air Keruh

4. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran. 

BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

5. Daftar Pemilih Sementara (DPS), adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. 

6. Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat atau peserta Pemilu. 

BACA JUGA:504 Penyandang Disabilitas di Bengkulu Tengah Masuk DPT

BACA JUGA:Mitos Bendungan Kokoh Karena Tumbal Manusia, Berikut Kisahnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan