Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. (Foto: Ilustrasi fran sinatra/ rumah pemilu.org/ tangkapan layar google maps/ koranrb.id)--
BENGKULU, KORANRB.ID- Istilah yang ada dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, yang wajib kamu ketahui.
Ada banyak sekali istilah dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang tentunya belum diketahui oleh sebagian dari masyarakat, yang akan memilih ataupun mencoblos pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Pemancing yang Tenggelam di Lentera Merah, Akhirnya Ditemukan dengan Kondisi Begini
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada Februari 2024.
Dimana hal tersebut, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih, dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Sistem Informasi Data Pemilih.
BACA JUGA:Kota Bengkulu Ada 6 TPS Khusus, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Seperti diketahui, daftar pemilih akan menentukan apakah nantinya masyarakat dapat memanfaatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Namun demikian, harus diperhatikan bahwa terdapat beberapa istilah, yang terkait daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang harus dipahami oleh masyarakat.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warnanya, Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu Serentak 2024
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh
Arti Istilah dalam Daftar Pemilih, Pemilu dan Pilkada, dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut adalah arti singkatan dan istilah terkait daftar pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, adalah:
1. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan.