Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya

Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. (Foto: Ilustrasi fran sinatra/ rumah pemilu.org/ tangkapan layar google maps/ koranrb.id)--

14. Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN), adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN, yang karena keadaan tertentu, maka pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. 

BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Suku Amungme Papua yang Terasing dari Tanahnya Sendiri, Begini Penjelasannya

15. Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN), adalah data pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. 

16. Pencocokan dan Penelitian (Coklit), adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

BACA JUGA:Sejarah dan Tradisi Suku Asmat, Punya Seni Mengukir yang Handal

Demikianlah istilah-istilah yang ada pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, semoga bermanfaat. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan