Sat Resnarkoba dan Satlantas Polres Seluma Bakal Razia Dadakan di Jalan Lintas, Ini Sasarannya
NARKOBA: Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Seluma akan menggandeng Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Seluma untuk menggelar razia dadakan di Jalan Lintas Bengkulu-Manna. IZUL/RB--
BACA JUGA:Satu Orang Ditembak, 2 Kabur! Polisi Temukan Mobil di Kebun Sawit, Diduga Terkait Narkoba
Dengan telah dilanggarannya Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sopir terancam dipidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Lalu dipidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
"Ancaman hukumannya lumayan lama, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Jadi disarankan untuk yang lainnya hindari penggunaan ataupun pengedaran narkotika," tegas Kasat Resnarkoba.