Waduh! Penjual Knalpot Brong di Mukomuko Didatangi Polisi, Ada Apa?

IMBAU: Pemiliki usaha variasi diminta untuk tidak menjual serta menyediakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Mukomuko. IST/RB--

BACA JUGA:Pakai Knalpot Bising, Siap-Siap Dipenjara 1 Bulan

BACA JUGA:Motor Knalpot Brong Pelajar Diamankan

Sebab jika tidak disita dan di hancurkan kemungkinan besar knalpot tersebut akan digunakan kembali oleh pemiliknya.

“Jika operasi penertiban, pemilik kendaraan juga kami berikan edukasi.

Setelah dilakukan edukasi tersebut barulah pemilik motor kami minta untuk melepas knalpotnya dan untuk nantinya dilakukan penghancuran,” katanya.

Lanjutnya, penertiban knalpot brong ini akan terus dilakukan, agar tidak ada lagi keluhan dan keresahan yang disampaikan masyarakat terkait dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut.

BACA JUGA:2 Motor Ditilang, Polisi Buru Knalpot Brong

BACA JUGA:Sat Resnarkoba dan Satlantas Polres Seluma Bakal Razia Dadakan di Jalan Lintas, Ini Sasarannya

Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong di Jalan Raya juga diberikan sanksi tilang. 

Selain itu kegiatan edukasi dan penertiban juga terus lakukan di sekolah-sekolah dan variasi kendaaan motor. 

“Kami juga mengimbau kepada seluruh orangtua agar bijak mengawasi kendaraan yang dibelikan untuk anaknya.

Jangan sampai menggunakan knalpot brong karena selain dapat menyebabkan kecelakaan lalulintas yang berujung kematian.

Hal tersebut juga melanggar peraturan lalulintas, akan ada sanksi tegas yang menanti,” tandasnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan