Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Muhammad Al Abrar.-foto: arie/koranrb.id-
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran isu-isu yang bersifat SARA, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi palsu atau hoaks.
“Kami memiliki tim siber yang bertugas memantau dan mengawasi dinamika politik di media sosial. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengamati perkembangan arus politik yang muncul di platform-platform tersebut,” jelas Abrar.
BACA JUGA:KPPS Tidak Menerima Uang Transport Pelantikan Bikin Ribut, Ini Penjelasan KPU Kota Bengkulu
Menurutnya, pelanggaran di dunia maya seringkali melibatkan penggunaan akun palsu, sehingga sulit untuk melacak keberadaan pemiliknya.
Ia juga menegaskan bahwa media sosial, sementara memberikan dampak positif, juga membawa kemungkinan efek negatif yang perlu diwaspadai.
Jika terdapat pelanggaran pemilu di dunia maya, akan diambil tindakan selanjutnya.
Apabila konten yang ditemukan termasuk dalam kategori tindak pidana pemilu, informasi tersebut akan disampaikan ke sentra gakumdu untuk menjalani proses penindakan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Namun, jika tidak terkait dengan tindak pidana pemilu, informasi akan diteruskan kepada pihak berwenang terkait, seperti kepolisian.
“Penting untuk diingatkan agar selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Keberhati-hatian ini melibatkan kritisitas terhadap informasi, serta pencegahan terhadap kemungkinan interaksi dengan akun-akun yang tidak dapat dipercaya. Dengan demikian, kita dapat menjaga keamanan dan kenyamanan dalam beraktivitas di dunia maya,” pungkas Abrar.(**)