Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Melati PTPS/ koranrb.id)--
BACA JUGA:Kartika Putri Bantah Sudutkan Salah Satu Capres
Berikut Wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu
Setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mempunyai wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Dikutip dari Buku Saku Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu oleh Bawaslu, berikut wewenang PTPS yang meliputi:
~ Menyampaikan keberatan, dalam hal apabila ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan atau pun penyimpangan, administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Kota Bengkulu 282 Ton, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Jual Ginjal untuk Biaya Nyaleg, Sudah Tiga Calon Pembeli Ditolak
~ Menerima salinan berita acara, dan sertifikat dalam pemungutan dan penghitungan suara.
~ Melaksanakan wewenang lain, yang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang di atas, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di TPS.
BACA JUGA:Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan, Baca Informasi Lengkapnya di Sini
BACA JUGA:Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1), Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini ketentuannya, adalah sebagai berikut:
~ Koordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masih dalam satu wilayah kelurahan atau desa atau nama lain
~ Koordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar wilayah kelurahan atau desa atau nama lain.