Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Melati PTPS/ koranrb.id)--

BACA JUGA:Waduh! Penjual Knalpot Brong di Mukomuko Didatangi Polisi, Ada Apa?

BACA JUGA:Apakah Pemilu Serentak 14 Februari 2024 Hari Libur? Berikut Penjelasannya

~ Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL

~ Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL.

Lebih lanjut, koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) atau untuk kepentingan penyelesaian permasalahan dalam pengawasan Pemilu. 

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Usulkan Formasi PPPK Untuk THL Lulusan SMA

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

Mengacu pada aturan di atas, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu dapat berkoordinasi dengan PTPS di tempat lain, setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan atau Desa/PPL.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024

Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Siswa SMK Harus Terampil, Cakap dan Mandiri

BACA JUGA:Bantah Lakukan Pelanggaran, TPD Prabowo-Gibran Beri Penjelasan

~ Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

~ Melihat pemilih mencoblos surat suara, didalam bilik suara.

~ Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan pada suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan