Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA

Komisioner Bawaslu Eko Sugianto meminta agar kampanye di Medsos jangan ada unsur SARA--Abdi/RB

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi  Bengkulu mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye di Media Sosial (Medsos) agar menjauhi unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Sesama (SARA). 

Imbauan ini dikeluarkan dalam upaya untuk menciptakan iklim kampanye yang sehat dan damai dalam tahapan kampanye Pemilu.

Dalam keterangan, Koodinator Divisi Penanganaa dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menegaskan pentingnya menjaga serta menghindari penyebaran konten yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK

BACA JUGA:TKD AMIN Sebut Lambat Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Klarfikasi Bawaslu

"Kami mengajak semua pihak untuk menyampaikan pesan kampanye dengan bijak dan menghindari upaya memecah belah melalui isu SARA. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan adil dan damai," sampai Eko Senin, 29 Januari 2024. 

Eko menyebutkan, hal tersebut juga mencakup larangan terhadap kampanye yang menggunakan metode saling menjatuhkan dan menyebarkan informasi palsu atau fitnah. 

Tambah Eko, bahwa kampanye yang bersifat konstruktif dan informatif lebih dihargai dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap pilihan calon.

BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?

“Kampanye saling menjatuhkan sangat tidak mencerminkan pemilu yang damai apalagi saat ini ada medsos yang mudah diakses,” ucap Eko.

Eko menjelaskanBawaslu Provinsi Bengkulu selalu melakukan pemantauan secara ketat terhadap aktivitas kampanye di media sosial dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak tegas pelanggaran aturan yang telah ditetapkan. 

“Kita selalu pantau bersama Bawaslu kabupaten/kota serta unsur pengawas lainnya, seperti Panwascam dan PKD,” ujar Eko.

BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan