KPU: KPPS Harus Bekerja Maksimal, Upaya Cegah PSU

KETUA KPU: Deny menyatakan KPPS harus bekerja maksimal, upaya cegah PSU. Foto: Firman/RB.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Upaya mencegah terjadi pemungutan suara ulang (PSU), menjadi salah satu peran dari kelompok panitia penyelenggara pemilu (KPPS). Karena itu KPU meminta KPPS harus bekerja maksimal.

Arahan ini disampaikan KPU Mukomuko Provinsi Bengkulu kepada KPPS saat dilakukan pelantikan beberapa waktu yang lalu. KPPS harus serius, bekerja maksimal pada pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari mendatang.

BACA JUGA:BUMDes Mati Suri, Inspektorat Sebut 2 Permasalahan Mengganjal

‘’Wajib hukumnya sebagai penyelenggara Pemilu menyukseskan pesta demokrasi. Maka dari itu sejak sebulan terakhir KPU rutin melakukan monitoring ke setiap kecamatan di Mukomuko,’’ ujar Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, Endang Surya Bakti.

Monitiring dilakukan KPU Mukomuko untuk memastikan seluruh bagian dari penyelenggara pemilu benar-benar memahami tugas yang diberikan.

"Kami sangat berharap kerja samanya. Seluruh KPPS harus bisa lebih teliti nantinya. Terutama dalam memberikan surat suara kepada pemilih,” ujar Endang.

Jika sempat KPPS ini tidak fokus dengan tugas, berpotensi terjadi kesalahan dalam memberikan surat suara kepada pemilih. Jika tidak sesuai dengan identitas pemilih dapat dipastikan terjadi PSU. 

Ini terkait pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, disebut Endang tentu berbeda jumlah dan surat suara yang diterima.

“Pemilih tambahan yang akan menggunakan hak suaranya akan berbeda jumlahnya sesuai KTP pemilih. Maka dari itu jangan sampai KPPS memberikan hak pilih yang sama kepada pemilih tambahan ini,” terangnya.

Adapun pemilih yang mendapat 5 jenis surat suara yaitu pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Lima jenis surat suara tersebut, antara lain surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten.

BACA JUGA:Dirikan Posko Pemilu, Pantau Perolehan Suara

Sedangkan pemilih pindah tempat tinggal ke daerah pemilihan (Dapil) yang tak sesuai, maka  pemilih tidak bisa mendapatkan lima jenis surat suara, meskipun pemilih memiliki KTP Kabupaten Mukomuko. 

Pemilih demikian (pindah tempat tinggal ke dapil lain), makan hanya bisa mendapatkan 4 jenis surat suara. Pemilih tersebut tidak bisa mencoblos surat suara untuk DPRD Kabupaten Mukomuko yang berbeda dapil.

“Tentu agar tidak salah, petugas KPPS harus benar-benra teliti memeriksa data pemilih sebelum diberikan surat suara. Kebanyakan pemilih tidak mengetahui adanya aturan tersebut, maka KPPS lah yang amenjelaskan,” jelas Endang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan