Makin Panas, TKD AMIN versus TPD Prabowo-Gibran Saling "Serang" Soal Dugaan Pelanggaran Capres
Kampanye Prabowo, TKD AMIN versus TPD Prabowo-Gibran saling "Serang" soal dugaan pelanggaran capres --Abdi/RB
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
"Banyak aturan yang melarang, jadi mereka tidak bisa berdalih mengatakan alasan apapun itu murni pelanggaran," jelas Sopian.
Sebelumnya, TKD Prabowo – Gibran, Dedi Ruskam mengomentari pernyataan TPD AMIN.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye Prabowo berbeda apa yang dilanggar oleh kampanye Anies dan kampanye Prabowo.
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
BACA JUGA:Anies Terima “Surat Cinta”, TKD AMIN: Bawaslu Jangan Tebang Pilih
Dedi menilai sangat tidak tepat apabila TKD AMIN Bengkulu, membandingkan dengan penanganan dugaan pelanggaran Prabowo dengan pelangggaran kampanye Anies.
Tambah Dedi, dugaan pelanggaran kampanye prabowo yaitu adanya anak – anak yang datang saat kampanye itupun mungkin karena diajak oleh orang tuanya, serta adanya ASN yang datang ke kampanye itupun bukan ajakan dari TPD Prabowo – Gibran.
Sedangkan, pelanggaran kampanye Anies berdasarkan rekomendasi Bawaslu kemarin, ialah melanggar ketetapan hari pelaksanaan sosialisasi pendidikan di kampus yang memang sosialisasi dikampus hanya boleh pada hari Sabtu dan atau Minggu.
Sedangkan sosialisasi pendidikan tersebutkan tidak sesuai dengan hari yang diatur.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tak Sanksi Anies
BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu