KPU Kota Bengkulu Tak Sanksi Anies

Anggi Stephensent--

BENGKULU – Buntut dugaan pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan saat mengunjungi salah satu kampus di Kota Bengkulu. Berdasarkan hasil kajian dan telaah hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu kampanye tersebut terbukti melanggar.

Kemudian Bawaslu Kota Bengkulu menyerahkan surat rekomendasi hasil temuan Panwascam Teluk Segara tersebut, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Namun hanya meneruskan surat ke Tim Kemenangan Daerah (TKD) AMIN Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan, Komisioner KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensen, setelah KPU menerima surat hasil kajian dan pembahasan Bawaslu Kota Bengkulu, terkait tindak pelanggaran yang terjadi saat kampannye Anies pada salah satu kampus swasta Kota Bengkulu.

“Pelanggaran kampanye Anies di kampus kemarin, kita sudah sampaikan kepada peserta pemilu yaitu Anies,” ucap Anggi.

Anggi menjelaskan setelah meneruskan surat hasil kajian Bawaslu Kota Bengkulu tersebut, sangat mengharapkan pihak yang melanggar dalam hal ini Anies untuk tidak mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan dan dapat dijadikan sebuah pembelajaran.

Pihaknya juga meminta agar oknum yang melanggar berdasarkan regulasi yang mengatur, untuk mengindahkan, sebagai upaya menciptakan pemilu damai serta jurdil.

“Saat tim KPU Kota mengantar (Surat rekomendasi, red), kita ingin ini diindahkan ya sehingga tidak untuk diulangi kembali,” imbau Anggi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS)  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan KPU wajib untuk menindaklanjuti surat rekomendasi atas tindak pelanggaran Anies oleh Panwascam Telu Segara Kota Bengkulu.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, rekomendasi ini bersifat wajib untuk ditindaklanjuti, Bawaslu Kota Bengkulu hanya berfungsi untuk melakukan kajian serta pengumpulan bukti yang ditemukan. Untuk sanksi, sepenuhnya hak dan kewajiban KPU Kota Bengkulu.

“Sanksi itu ada di KPU Kota, karena Bawaslu hanya melakukan pengawasan, kajian serta pembahasan selanjutnya KPU (KPU Kota Bengkulu,red)  lah yang mengolah kajian kami (Bawaslu,red),” ucap Ahmad.

Ahmad menjelaskan hasil temuan pelanggaran saat Anies mengunjungi salah satu kampus swasta tersebut terbukti melanggar pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.

Serta, Dalam kampanye Anies tersebut dilakukan pada hari Rabu, tentu hal tersebut tidak sesuai dengan regulasi di dalam PKPU. Dimana PKPU mengatur pendidikan politik hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu/minggu.

“Dengan hasil kajian terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme yang diatur dalam PKPU kampanye, seperti atribut masuk kampus dan dilakukan pada hari Rabu,” terang Ahmad. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan