1.024 Disabilitas Tuna Wicara dan 535 Sensorik Rungu Gunakan Hak Pilih
Sarjan menjelaskan 1.024 disabilitas tuna wicara dan 535 sensorik rungu gunakan hak pilih --Abdi/RB
Sebelumnya, Sarjan juga menerangkan sebanyak 978 Orang penyandang disabilitas sensorik netra juga akan nyoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hari Ini! KN Dugaan Korupsi KPU Kaur Dirilis
BACA JUGA:KPPS Tidak Menerima Uang Transport Pelantikan Bikin Ribut, Ini Penjelasan KPU Kota Bengkulu
Dibeberkan Komisioner KPU tersebut, bahwa KPU memastikan para tuna netra akan mendapatkan hak suaranya sebagai warga negara Indonesia.
Adapun surat suaranya nanti akan berbentuk surat suara tulisan timbul yaitu dikenal dengan huruf, tulisan akrilik.
“Sebanyak 978 masyarakat Bengkulu yang tuna netra memilih nantinya di Tempat pilih, (TPS, red), kita pastikan teman – teman nyoblos nantinya, surat suaranya akrilik” ucap Sarjan.
Sarjan sebut, selain pastikan penyandang tuna netra dapat haknya sebagai warga negara. KPU juga akan pastikan seluruh TPS akan ramah terhadap tuna netra.
Sarjan menjelaskan perlakuan khusus akan diterapkan kepada seluruh pemilih disabilitas yang masuk dalam kategori memilih.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Lantik 6.985 KPPS, Setelahnya Mendapatkan Ini
BACA JUGA:Ingatkan Presiden Jokowi Wajib Cuti Bila Kampanye, KPU Beri Penjelasan Ini
Tambah Sarjan, seperti tidak ada pandangan miring terkait tuna netra yang menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut sudah diintruksikan sejak jauh hari kepada seluruh petugas.
“Kita akan pastikan juga TPS ramah untuk tuna netra, tidak ada diskriminatif oleh penyelenggaran di TPS nantinya,” ungkap Sarjan.
Selain itu, sarjan juga sebut selain tuna netra ada juga DPT disabilitas Intelektual sebanyak 627 jiwa, serta penyandang disabilitas mental sebanyak 2.124 jiwa.
Adapun maksud disabilitas intelektual yaitu seseorang yang memiliki keterbatasan pada fungsi intelektual.
Sedangkan disabilitas mental bisa disebut dengan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).