1.024 Disabilitas Tuna Wicara dan 535 Sensorik Rungu Gunakan Hak Pilih

Sarjan menjelaskan 1.024 disabilitas tuna wicara dan 535 sensorik rungu gunakan hak pilih --Abdi/RB

BACA JUGA:Logistik Pemilu di Gudang KPU Kaur Siap Kirim, Ini Daerah yang Menerima Duluan

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024, KPU Tunggu Juklak dan Juknis

Kemudian, kedua penyandang disabilitas tersebut mempunyai keterbatasan dalam hal kemampuan adaptasi yang menyebabkan terjadinya keterbatasan dalam hal kemampuan komunikasi, rawat diri, kehidupan di rumah, keterampilan sosial, keterlibatan dalam komunitas, kesehatan dan keamanan, akademik dan kemampuan bekerja.

“Ada juga yang disabilitas intelektual, sebanyak 627 jiwa itu juga kita pastikan nyoblos dan dapat perlakuan khusus,” singkat Sarjan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Eko Sugianto M.Si membenarkan pernyataan Sarjan. Eko sebut akan mengawasi hak suara disabilitas baik itu tuna netra, cacat mental, tuna wicara dan tuna rungu maupun cacat intelektual dapat gunakan dengan baik saat nyoblos.

Tambah Eko, bahwa pihaknya juga akan mengawasi bentuk perlakuan yang akan diberikan petugas TPS nantinya. Pihaknya juga, akan suara para tiga kategori disabilitas tersebut benar disampaikan sesuai mekanisme dan tidak ada oknum yang memanfaatkan suara para disabilitas tersebut.

“Kita akan awasi, apakah para disabilitas dapat menyalurkan hak suaranya dam jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan hak suara mereka,” ucap Eko. 

Eko menjelaskan dengan baiknya pelayanan terhadap pemiluh disabilitas ini, dapat menjadi tolak ukur demokrasi Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu sudah ada di tingkatan apa.

“Dengan adanya perlakuan yang baik untuk DPT disabilitas ini, kita bisa mengukur sampai dimana tingkat pemahaman pemilu kita dari segi kemanusiaan,” ungkap Eko. (afa)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan