Kabar Gembira! Bansos Beras 10 Kg 2024 Mulai Disalurkan, Tapi 3 Kelompok Ini Dilarang Menerima

Bansos beras mulai disalurkan untuk warga Kabupaten Kepahiang--Badri/rakyatbengkulu.com

- Kemudian anda akan disuruh memilih bantuan yang ingin didaftar. 

BACA JUGA:Sebut Kadis Hingga 16 Kapus di Kaur Patungan Rp800 Juta untuk Hentikan Penyidikan dana BOK, Ini Kesaksiannya

- Setelah itu kemudian melakukan pengunggahan foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan

- Klik ‘Tambah Usulan’

- Kemudian setelah itu tinggal menunggu informasi selanjutnya dari Kemensos.

Nah, dalam penyaluran Bansos beras 10 Kg ada 4 kategori penerima bantuan.

Yakni, masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT), penerima PKH dan BPNT, serta KPM balita atau yang berisiko stunting.

BACA JUGA:Acuan Pencalonan Bupati Hasil Pileg 2024, KPU: 33 TPS Tanpa Sinyal 

Syarat umum lainnya mereka merupakan, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan terkategori sebagai masyarakat miskin serta Terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos.

Dalam aturannya juga dijelaskan da 3 kelompok masyarakat dilarang sebagai penerima Bansos beras 10 Kg. Yakni: 

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. Polri

3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)

BACA JUGA: Pembangunan RS Pratama Terancam Selesai Tepat Waktu, Perpanjangan Lagi

Program Bansos beras 10 Kg ini pula diambil pemerintah sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan