Acuan Pencalonan Bupati Hasil Pileg 2024, KPU: 33 TPS Tanpa Sinyal

LOGISTIK: Pelipatan surat suara oleh penyelenggara Pemilu di gudang logistik KPU Bengkulu Selatan. KPU memastikan acun calon bupati hasil pileg 2024. Foto: RIO/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Salah satu syarat yang menjadi acuan bagi yang ingin menjadi calon bupati Pilkada 2024, salah satunya hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 14 Februari 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Bengkulu Selatan Divisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir yang juga mengemukakan soal ada 33 TPS (tempat pemungutan suara) tanpa sinyal internet.

Kembali ke soal acuan calon bupati 2024 adalah hasil pileg, dijelaskan Mafahir, itu sudah menjadi Keputusan KPU RI. 

BACA JUGA: Pembangunan RS Pratama Terancam Selesai Tepat Waktu, Perpanjangan Lagi

Syarat pencalonan tidak memakai hasil perolehan suara pada Pemilu tahun 2019 lalu. 

"Partai politik yang mengusung calon bupati/walikota dan calon gubernur, berdasarkan perolehan kursi DPRD hasil Pemilu 2024, bukan hasil Pemilu 2019 lalu," jelas Mafahir.

Meskipun DPRD hasil Pemilu 2024 belum dilantik sambung Mafahir, namun, saat proses pencalonan Pilkada para pemenang atau hasil prolehan suara calon anggota DPRD di Pemilu 2024 sudah diketahui.

Itu artinya, proses pencalonan Pilkada tidak akan menyalahi aturan sekalipun belum dilakukan pelantikan bagi para Calon Legislatif yang terpilih.

"Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Mafahir. 

Sedangkan masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan periode 2019/2024 baru akan berkahir pada September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Operator Sosial di Desa Bisa Verifikasi Penerima Bansos, Ini Penjelasannya

Sementara, proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan dimulai sejak Selasa 27 Agustus 2024, dan akan berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 mendatang.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang terbit, 26 Januari 2024 lalu.

Di bagian lain, terkait Pemilu 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat banyak tantangan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan