Ingat! Sepeda Listrik Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, Berikut Penjelasannya
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,S.IK, M.Si menerangkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.--firmansyah/RB--
KORANRB.ID - Sepeda listrik saat ini banyak digunakan masyarakat.
Namun ada yang perlu diketahui, bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Apalagi digunakan oleh anak di bawah umur, walaupun hanya mengendarai sepeda listrik tentu akan membahayakan mereka saat dikendari di jalan raya.
Mengapa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, berikut keterangan Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,S.IK, M.Si.
Sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya karena selain membahayakan pengguna dan pengendara lain, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Bansos Beras 10 Kg 2024 Mulai Disalurkan, Tapi 3 Kelompok Ini Dilarang Menerima
Meskipun sama-sama memakai tenaga baterai, tetapi ada perbedaaan yang mendasar.
Baik itu terkait peruntukan dan medan yang dilalui.
“Yang perlu diketahui, sepeda listrik ini dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek dan terbatas," jelasnya.
Kecepatan maksimum juga maksimum 25 kilometer perjam.
Kemudian sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflector.
"Jadi tidak standar bila digunakan di jalan raya,” ujar Kasat Lantas.
Memang hingga saat ini masih banyak warga Mukomuko yang belum mengetahui aturan-aturan dalam memakai sepeda listrik.
BACA JUGA:Indonesia Miliki 4 Player Mobile Legend Terkenal, Skillnya Tak Diragukan Bahkan Dijuluki Alien