Ingat! Sepeda Listrik Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, Berikut Penjelasannya
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,S.IK, M.Si menerangkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.--firmansyah/RB--
"Orang tua harus bijak, jangan sampai anak anda yang menjadi korban nyawa pertama karena kelalaian anda mengawasi anak bermain sepeda listrik,"sampainya.
Tidak hanya penggunaan sepeda listrik yang menjadi target sasaran edukasi.
BACA JUGA:Larangan Terlibat Politik, dan Tindak PNS Lebong Tak Netral
Satlantas Polres Mukomuko juga mengharamkan aksi balap liar di yang dapat membahayakan semua pihak tersebut.
Maka dari itu, dari aksi patroli rutin di kawasan Pantai Abrasi Mukomuko berhasil diamankan 22 orang, 14 kendaraan roda 2, dan satu kendaraan roda 4 yang kedapatan berada di lokasi balap liar.
"Awalnya mereka sempat kabur. Namun 22 kendaraan bermotor beserta pemiliknya yang ikut dalam balap liar berhasil kami amankan. Operasi ini kami gelar 31 Januari 2024 dini hari," ucap Kasat.
Dari 22 yang diamankan ini masih usia remaja. Dan sebagian besar berstatus pelajar.
BACA JUGA:Rumah Singgah Kejari Bengkulu Selatan Rp 2,5 Miliar, Kajati Resmikan
Sekali lagi peran orang tua juga diminta untuk mengawasi anak dalam pergaulannya.
Aksi balap liar ini kerap dilakukan dari pukul 01.00 Wib hingga subuh.
Kemudian para joki juga nekat memberhentikan kendaraan yang ingin melintas demi melakukan aksinya
“Balap liar jangan terjadi lagi. Sebab banyak korban meninggal dunia karena ikut balap liar. Mirisnya, para joki balap liar rata rata masih berstatus pelajar," kata kasat Lantas.
Lanjutnya, mengingat kebanyakan Joki ini berasal dari kalangan remaja dan pelajar.
Dimohon dengan sangat pihak sekolah, orang terdekat, terutama orang tua pastikan anak atau orang yang anda kenal menjadi korban selanjutnya dari balap liar
BACA JUGA:Berebut Lahan Parkir, Jukir Dianiaya Rekan dengan Sajam Lapor Polisi, Begini Kronologisnya