Ingat! Sepeda Listrik Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, Berikut Penjelasannya
Kasat Lantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana,S.IK, M.Si menerangkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.--firmansyah/RB--
“Kita juga terus melakukan sosialisasi bahaya balap liar. Baik mendatangi sekolah-sekolah. Dan mendatangi komunitas-komunitas masyarakat,"ujarnya.
Untuk 22 orang yang diamankan telah diserahkan kepada orang tua masing-masing setelah didata.
Sedangkan untuk kendaraan saat ini masih dilakukan penahanan.
Untuk memberikan efek jera kepada anak-anak ini.
"Kita tahan dulu kendaraanya, nanti kita kendaraan dibalikan standar, dan membawa surat-surat kendaraan agar bisa diambil,"tandasnya.