Cegah Karyawan Golput, Sekda Mukomuko Bagi Trik Ini ke Bos Perusahaan

SIMULASI: Penyelenggara Pemilu beberapa waktu lalu menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara. Mencegah karyawan yang bekerja di perusahaan golput sekda Mukomuko sampaikan triknya.--Firmansyah/RB

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Untuk mencegah golongan putih (Golput) atau warga yang tidak menggunakan hak suara ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA menyampaikan trik paling ampuh untuk mencegah golput terutama pada karyawan yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Mukomuko. 

Untuk mencegah golput, pimpinan atau bos perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko, agar memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilih pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Ketentuan sudah diatur oleh pemerintah ataupun penyelenggara Pemilu supaya pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya dan tidak golput. 

BACA JUGA:Pencairan Rp 181 Miliar Dana Desa, PMD Cek Pajak 215 Desa

"Untuk mendorong partisipasi masyarakat, kita minta kepada perusahaan untuk memberi kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti," kata Sekda.

Apabila pada hari pencoblosan karyawan tetap dituntut untuk harus bekerja, maka perusahaan diminta untuk mengatur waktu kerja supaya mereka tidak golput.

Sehingga para pekerja yang juga warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya tidak masuk dalam golput.  

"Apabila pada hari pemungutan suara ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggal, tolong perusahaan bisa mengatur waktu kerja supaya karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya," tegasnya.

BACA JUGA:Retribusi Wisata Lebong Akan Diuji Petik Per Triwulan, Begini Penjelasannya

Bahkan, bila diperlukan seluruh perusahaan dapat memfasilitasi atau memberi akses kemudahan terhadap para pekerjanya.

Untuk bisa sampai di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) tempat mereka terdaftar.

"Ada baiknya perusahaan bisa memberi kemudahan atau memfasilitasi para pekerja agar bisa sampai di TPS. 

Sesuai tempat dimana mereka terdata sebagai pemilih. Sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya. Seperti kendaraan antar jemput," sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan