Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Lordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (baju hitam)--abdi/rb
BENGKULU, KORANRB.ID – Bawaslu Kota Bengkulu akan memproses oknum dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Kota Bengkulu.
Oknum dosen kampus swasta itu diproses Bawaslu lantaran ada video dugaan kampanye yang saat ini tengah menyebar.
Dimana dalam video itu, oknum dosen itu terekam diduga tengah mengkampanyekan salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI di kampus tempat dia mengajar.
Di dalam video yang beredar tersebut, terlihat oknum dosen kampus swasta itu membagikan bahan kampanye.
BACA JUGA:Jembatan Rusak, Sungai Meluap, Keselamatan Pelajar Terancam!
Berupa kartu nama Caleg DPR RI kepada beberapa mahasiswa kampus itu.
Kartu nama yang memuat visi misi, foto dan nomor urut caleg tersebut.
Kemudian dalam video amatir yang diduga direkam secara diam-diam tersebut.
Terlihat oknum dosen mengkampanyekan dan mengajak beberapa mahasiswa yang duduk di teras gedung kampus swatsa itu untuk mencoblos caleg tersebut.
BACA JUGA:Bingung Pilih Jurusan Usai Lulus SMA, Ini Salah Satu Jurusan Dengan Keunggulannya
Sempat ada mahasiswa yang memprotes oknum dosen itu.
Bahwa tidak boleh kampanye di kampus.
Namun oknum dosen tersebut berkelit dengan menyebutkan hal tersebut diperbolehkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Lordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan akan memproses video tersebut.