Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Lordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (baju hitam)--abdi/rb
hal tersebut termaktum di dalam, Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum apapun alasannya.
Lebih tepatnya hal tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
"Kampanye di dunia pendidikan itu melanggar ketentuan UU Pemilu (Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red)," pungkas Ahmad.
Ahmad menjelaskan, adapun ancaman pidana terhadap pelanggaran tersebut diatur didalam Pasal 521 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa setiap pelaksanaan, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Itu dapat dipidana sesuai aturan,” ucap Ahmad.