Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Lordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (baju hitam)--abdi/rb

BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024, Saat Pencoblosan Surat Suara Diizinkan Bawa HP, Tidak Diizinkan Foto

Dia berkeyakinan oknum dosen yang terekam dalam video telah melanggaran aturan tentang Pemilu.

Regulasi yang dilanggar oleh oknum dosen kampus swasta itu ialah, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h.

Berbunyi “Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

BACA JUGA:Musim Buah Paling Ditunggu di Kabupaten Bengkulu Selatan, Buah Duku Cuma di Jeranglah

“Itu pelanggaran berdasarkan PKPU  Nomor 20 Tahun 2023,” singkat Ahmad.

Ahmad mengungkapkan, beberapa video dan foto yang diterima akan menjadi bukti serta temuan awal untuk segera ditindak lanjuti sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.

“Ini bisa kita jadikan informasi awal, kemudian kita lakukan penelusuran,” ungkap Ahmad.

Ahmad megimbau, kepada seluruh instansi pendidikan terkhususnya universitas di lingkungan Kota Bengkulu untuk menjaga netralitasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Akses Jalan Renah Semanek - Plajau Amblas

Kemudian, ia juga meminta kepada mahasiswa untuk melaporkan ke Bawaslu. 

Jika ada caleg ataupun simpatisan, loyalisnya menyebarkan bahan kampanye di kampus.

 Ahmad percaya dengan adanya kolaborasi untuk menuntaskan pelanggaran yang sulit untuk di pantau Bawaslu.

Maka diperlukan seluruh elemen untuk bekerja sama dalam pantauan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA:Budidaya Ikan Kolam Terpal, Modal Minimalis Hasil Memuaskan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan