Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong Hentikan Penarikan Retribusi Parkir
PARKIR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengambil keputusan untuk sementara menghentikan penarikan retribusi parkir. Arie Saputra Wijaya/RB--
Tak hanya untuk sektor parkir, untuk sektor pariwisata pun demikian.
Bupati juga meminta di setiap objek wisata harus memberikan karcis kepada setiap pengunjung yang masuk ke lokasi wisata tersebut.
Karcis tersebut sebagai bukti bahwa pengunjung telah membayar retribusi kepada daerah.
“Ini akan kita lakukan pengawasan, bahkan jika perlu melibatkan aparat penegak hukum.
Karena ketika menarik pungutan tanpa disertakan karcis, hal itu bisa masuk kategori pungutan liar.
Karena tidak ada bukti legalnya. Dan jangan bermain-main dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Bupati.