Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong Hentikan Penarikan Retribusi Parkir
PARKIR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengambil keputusan untuk sementara menghentikan penarikan retribusi parkir. Arie Saputra Wijaya/RB--
Selain itu, hingga saat ini juga pengelolaan parkir di Kabupaten Rejang Lebong juga terbilang belum terkelola dengan baik.
Ini terlihat dari data penerimaan PAD sektor parkir yang dalam beberapa tahun terakhir berbeda antara yang didapat oleh Dishub Rejang Lebong dan yang diterima Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong.
Seperti yang terjadi di tahun anggaran 2023 lalu, dimana BPKD Kabupaten Rejang Lebong menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 500 juta, namun Dishub Kabupaten Rejang Lebong justru menargekan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 350 juta.
Bahkan pada pengelolaan PAD sektor parkir di tahun 2022 lalu terlihat berbeda, dimana dari BPKD mengatakan target PAD sektor parkir pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 400 juta,
sementara Dishub mengklaim bahwa pada tahun 2022 lalu target PAD dari retribusi parkir Rp 180 juta,
dan telah tercapai dengan persentase 160 persen sebelum APBDP Tahun 2022 dan terjadi perubahan menjadi 102 persen setelah APBDP Tahun 2022.
Disisi lain, guna mengantisipasi kebocoran PAD dari sektor parkir ini, Pemkab Rejang Lebong di tahun ini mulai akan menertibkan para juru parkir yang tidak menyerahkan karcis kepada objek parkir, yakni masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Bahkan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM pernah meminta kepada masyarakat agar jangan ragu meminta karcis parkir kepada jukir yang bertugas.
Karena karcis parkir tersebut merupakana hak dari masyarakat, dan disana diketahui berapa besaran retribusi parkir yang dibayar oleh masyarakat kepada daerah.
“Jangan ragu meminta karcis parkir pada jukir, karena itu hak masyarakat. Dan bagi jukir yang tidak memberikan karcis parkir kepada masyarakat, kita akan cabut SPT-nya. Jangan cuma mau ambil uangnya saja, sementara karcis parkir tidak berkurang,” tegas Bupati.
Bupati mengatakan, jangan membiasakan yang tidak biasa.
Karena sektor parkir ini setiap tahunnya selalu menjadi temuan oleh BPK RI.
Karena dari karcis parkir tersebutlah bisa diketahui berapa uang yang masuk ke kas daerah untuk sektor retribusi parkir ini.
“Kita gunakanlah aturan yang ada dan media yang telah disediakan.
Aturan retribusinya jelas, dan medianya ya itu karcis parkirnya. Karena dari karcis itulah yang kita hitung berapa pendapatan kita,” ungkap Bupati.