Ini Penjelasan Pemkab Rejang Lebong Hentikan Penarikan Retribusi Parkir
PARKIR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengambil keputusan untuk sementara menghentikan penarikan retribusi parkir. Arie Saputra Wijaya/RB--
CURUP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengambil keputusan
untuk sementara menghentikan penarikan retribusi parkir di wilayah tersebut mulai tanggal 6 Januari 2024.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Rachman Yuzir, S.Sos mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum saat ini sedang dalam proses verifikasi dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mulai tanggal 6 Januari 2024, kami telah menghentikan pengumpulan retribusi parkir.
BACA JUGA:Waduh, Dana BOS di Rejang Lebong Turun dari 2023, Tahun Ini jadinya Rp38 Miliar
BACA JUGA:Ini 6 Aplikasi yang Disiapkan Pemkab Rejang Lebong untuk OPD
Saat ini, peraturan daerah mengenai pemungutan retribusi parkir sedang mengalami proses revisi," ungkap Rachman.
Menurutnya, dengan adanya revisi pada Peraturan Daerah (Perda) terkait penarikan retribusi parkir,
pihaknya telah memutuskan untuk tidak lagi melakukan penarikan setoran parkir yang biasanya dikumpulkan oleh petugas parkir setiap harinya sejak tanggal 6 Januari 2024.
Setoran parkir tersebut merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rachman menjelaskan, warga di daerah tersebut memiliki opsi untuk menolak membayar biaya parkir, karena penarikannya tidak didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Masyarakat Belum Peduli Kebersihan Lingkungan, Sampah di City Park Masih Berserakan
BACA JUGA:Diresmikan, Setia Negara City Park Terbuka Untuk Masyarakat