Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Begini Nasib Kasusnya Sekarang!
ASN: Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang diambil sumpah beberapa waktu lalu. Makin dekat hari pencobloan, ASN tetap dituntut menjaga netralitasnya.--Dokumen RB
BACA JUGA:Asyik! Lanjutkan Program Sapa Warga, Bupati Seluma Beri Hibah Rp250 juta untuk Warga Talang Benuang
Laporan dari masyarakat pasti akan ditindak lanjuti.
Namun laporan yang disampaikan harus diseratkan dengan alat bukti lengkap.
Dalam artian, tidak hanya sebatas informasi lisan saja, tapi juga dibuktikan dengan alat bukti yang menguatkan," harap Asuan.
Untuk diketahui, seorang ASN telah diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
BACA JUGA:PNS Jangan Curi Start Libur, Melanggar Sanksinya Berat!
Disebutkan pada pasal 9 ayat (2) UU ASN, secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebab dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan.
Adapun sanksi bagi ASN PNS yang melanggar, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan.
BACA JUGA:16 Sekolah di Rejang Lebong Dapat DAK Pendidikan Rp19 Miliar
Hukuman disiplin berat bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aktivitas para ASN bergerak aktif selama Pemilu 2024, jelas saja melanggar aturan.
Meski memiliki hak suara, seorang ASN dituntut netral selama jalannya kontestasi Pemilu 2024.
BACA JUGA: Waw! Pemkab Lebong Beli 16 Unit Mobnas Baru, Kuras APBD Rp4,7 Miliar