Parpol dan Calon Anggota DPD RI Wajib Tahu Batas LPSDK, Catat Tanggalnya

Parpol dan Calon Anggota DPD RI eajib tahu batas LPSDK, catat tanggalnya --Abdi/rb

BACA JUGA:15 Hektare Sawah di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya!

"Untuk laporan akhir dana kampanye, Parpol dapat menyerahkannya ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran calon serta partai politik selama kampanye," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si menerangkan pihaknya akan mengawasi terkait LADK tersebut. Eko sebut sudah mengintruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk lakukan pengawasan.

“Tetap kita awasi, dan teman-teman di kabupaten/kota (Bawaslu, red) sudah dintruksikan untuk lakukan pengawasan,” ujar Eko.

Eko sangat mengharapkan adanya laporan yang sesuai dengan dana yang dikeluarkan selama masa kampanye, sehingga jalannya pemilu memang mencerminkan pemilu yang damai serta Jujur dan Adil (Jurdil).

Tambah Eko, masyarakat juga bisa mengawasi atas dana kampanye ini karena masyarakat termasuk peran sentral dalam pemilu.

“Kita sangat harapkan laporan yang diberikan sesuai dengan fakta lapangan jangan ada yang piktif laporannya, sehingga itu akan menciptakan pemilu yang damai dan jurdil, kepada masyarakat harap juga mengawasi itu,” harap Eko. (**_ 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan