Parpol dan Calon Anggota DPD RI Wajib Tahu Batas LPSDK, Catat Tanggalnya

Parpol dan Calon Anggota DPD RI eajib tahu batas LPSDK, catat tanggalnya --Abdi/rb

“Kita pastikan peserta pemilu ini patuh, jadi sudah kita koordinasikan kepada mereka, agar patuh,” ujar Sarjan.

Sarjan mengungkapkan, sama seperti pada 7 Januari 2024 saat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024.

BACA JUGA:Dokumen 1. 560 Calon PPPK Bengkulu Utara Siap Kirim, Tinggal Tunggu NIPPPK

BACA JUGA:Masa Tenang Rawan Politik Uang, Caleg Terbukti Bisa Dibatalkan

KPU Provinsi Bengkulu juga menekankan agar tidak ada keterlambatan dari peserta Pemilu, keterlambatan tentunya akan membuahkan sebuah sanksi tegas dari KPU Provinsi Bengkulu.

Tambah Sarjan, peringatan tersebut ditujukan  kepada seluruh parpol pada penyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2024.

“Sama seperti LADK kemarin kita juga ingatkan jauh jauh hari, untuk DPD RI empat yang belum menyerahkan laporan dana kampanyenya,” ucap Sarjan.

Sarjan menjelaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap jadwal penyerahan LADK dapat berakibat pada sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan atau diskualifikasi sebagai peserta Pemilu. 

BACA JUGA:Industri Alat Kesehatan Asal Indonesia Gandeng Perusahaan Belanda

BACA JUGA:Waspada! Awal Tahun Sudah Ada 5 Kasus DBD di Kabupaten Kaur

"LADK dan LPSDK merupakan syarat wajib, dan ketidakpatuhan dapat berujung pada pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya 

Sarjan menerangkan LADK dan LPSDK  tersebut akan dilaporkan melalui, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Ia menyampaikan bahwa KPU telah memberikan klarifikasi melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait penyusunan dana kampanye untuk memastikan parpol tidak keliru dalam pembuatan laporan.

"Parpol diingatkan agar tidak keliru dalam menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan. Laporan harus diterima paling lambat pukul 23.59 WIB," tambahnya.

Sarjan mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis laporan yang harus disusun oleh Parpol, yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Laporan dana awal kampanye harus dilampirkan dengan rincian sumbangan dana kampanye, mencantumkan sumber dari perseorangan, badan usaha, dan Parpol yang ikut menyumbang.

BACA JUGA:Dilema Bantuan, 32.258 Keluarga Penerima Manfaat di Bengkulu Utara Tunggu Kepastian BLT Elnino

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan