Terseret Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Seluma Rp1,5 Miliar, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

SIDANG PERDANA: Sidang perdana 12 terdakwa berlangsung Senin 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. FIKI/RB--

BENGKULU, KORANRB.ID  – Dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma menyeret 12 terdakwa ke persidangan.

Kerugian negara (KN) yang timbul pada perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma ini mencapai Rp1,5 miliar.

Sidang perdana 12 terdakwa berlangsung Senin 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu membacakan surat dakwaan kepada 12 terdakwa dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.

BACA JUGA:16 JPU Dikerahkan Kawal Perkara Korupsi BTT Seluma, Ini Jadwal Sidang Perdana 12 Terdakwa

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BTT Dicicil Rp 402 Juta

Dalam surat dakwaan JPU, 12 terdakwa dijerat pasal berlapis.

Dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999

Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomoro 20 tahun 2001

Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Para (12, red) terdakwa secara bersama-sama telah menimbulkan kerugian negara,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH. 

Dikatakan Rozano, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, akibat perbuatan 12 terdakwa, timbul KN sebesar Rp1,5 miliar. 

BACA JUGA:Jaksa Mulai Pelajari Berkas Korupsi Dana BTT Seluma

BACA JUGA:Perkara Korupsi BTT Seluma : Kalak Diharapkan Buka-Bukaan, 5 Tersangka Kembalikan KN Rp 648 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan