Terseret Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Seluma Rp1,5 Miliar, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
SIDANG PERDANA: Sidang perdana 12 terdakwa berlangsung Senin 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. FIKI/RB--
Pembangunan Jembatan Gantung Pagar Banyu dikerjakan CV. Permata Grup merugikan negara Rp 102 juta.
Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Jenggalu - Riak Siabun dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 30 juta.
Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) dikerjakan CV. Defira merugikan negara Rp 55 juta.
Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 1, Pengawasan Pembangunan Pelapis Tebing Kantor Bupati 2 dan Pengawasan Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Atha Buana Consultant merugikan negara Rp 138 juta.
Dari pagu anggaran dana BTT di DPA SKPD BKD Kabupaten Seluma sebesar Rp 4,7 miliar, sebesar Rp 3,8 miliar anggaran dikelola oleh BPBD Seluma untuk mengerjakan 8 kegiatan.
Sejak naik ke tahap penyidikan April 2023 lalu oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu, penyidik telah memeriksa setidanya 44 saksi dalam kasus ini, termasuk Bupati Seluma.
Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi dana BTT naik status dari penyelidikan kepada penyidikan disampaikan pada Jumat 14 April 2023 lalu.
Pelaksanaan kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik yang dikelola BPBD Seluma tersebut, diduga atas Keputusan Bupati Seluma tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana penanganan bencana di Kabupaten Seluma.
Dalam pengelolaan kegiatan tersebut, diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016.
Disinyalir pekerjaan yang dilaksanakan BPBD Seluma ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.