Terseret Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Seluma Rp1,5 Miliar, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana
SIDANG PERDANA: Sidang perdana 12 terdakwa berlangsung Senin 5 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. FIKI/RB--
KN tersebut dalam dakwaan JPU berasal dari 8 item kegiatan di BPBD Seluma dengan total pagu anggaran mencapai Rp3,8 miliar.
“Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kita. Minggu depan akan kita lanjut dengan sidang pembuktian,” tutupnya.
Adapun deretan 12 terdakwa dalam perkara ini meliputi Mirin Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Pauzan Aroni Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Seluma, Decky Irawan Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Nopian Hadinata Direktur CV. Atha Buana Consultan.
Kemudian, Sofian Hadinata Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, Alma Jumiarto Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, Sugito Direktur CV. Permata Group.
Nusaryo Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, Gustian Efendi: Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi.
Terakhir, Emron Muklis Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, Cihonggi Freono Wakil Direktur CV. Cahaya Dharma Konstruksi dan Suparman Direktur CV. Defira.
BACA JUGA:Tersangka BTT Ajukan Penangguhan
BACA JUGA:Perkara Korupsi BTT Seluma : Kalak Diharapkan Buka-Bukaan, 5 Tersangka Kembalikan KN Rp 648 Juta
Sekadar mengulas, diduga ada 8 item proyek dan 1 pengawasan kasus ini merugikan negara mencapai Rp1,8 miliar.
Proyek tersebut meliputi Pembangunan Bronjong Jalan Bunga Mas-Pasar Sembayat dikerjakan CV. Cahaya Darma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 228 juta.
Pembangunan Bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Pembangunan Pelapis Tebing Jalan dikerjakan CV. Jaya Seluma Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 83 juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (1) dikerjakan CV. DN Racing Kontruksi merugikan negara sebesar Rp 935 Juta.
Pembangunan Pelapis Tebing Jalan Kantor Bupati (2) dikerjakan CV. Fello Putri Paiker merugikan negara sebesar Rp 84 juta.
Pembangunan Jembatan Gantung Padang Merbau dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari merugikan negara sebesar Rp 166 juta.