Bawaslu Panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya

Bawaslu panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya --Abdi/RB

BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN Dinkes Penuhi Panggilan Bawaslu

BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb

Ahmad mengungkapkan terkait dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu tersebut, apabila berdasarkan bukti yang telah didapat penelusuran Bawaslu Kota Bengkulu.

Tambah Ahmad, selanjutnya Bawaslu Kota Bengkulu mengkaji dari hasil pemanggilan oknum ASN tersebut setelah dimintai keterangan.

Selanjutnya, apabila dari data bukti dan hasil pemanggilan membuktikan dugaan tindak pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan rekomendasi pelanggaran tersebut.

“Bukti penelusuran sudah kita dapat dari dugaan pelanggaran di lingkungan Dinkes (Kota, red), dari klarifikasi dari oknum tersebut kami bisa mengetahui motifnya serta dapat mengeluarkan surat rekomendasi dari dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Ahmad.

Ahmad menerangkan dugaan pelanggaran tersebut, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023, Pasal 74 Ayat (1) berbunyi, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pejabat Sturktural, pejabat Fungsional, dan Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah Masa Kampanye.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 74 disebutkan, Larangan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023, juga diatur soal kampanye yang tidak boleh melibatkan Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam Ayat (4) disebutkan 'Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kamapanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan: huruf (f) Aparatur Sipil.

“Dari PKPU saja sudah melanggar belum aturan lain, jadi pelanggaran netralitas ini sangat banyak regulasi yang mengatur,” ungkap Ahmad. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan