Bawaslu Panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya

Bawaslu panggil 3 ASN Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Ini Kasusnya --Abdi/RB

Rahmat berharap proses klarifikasi diharapkan dapat membuka seluruh fakta dan mengungkap apakah ada pelanggaran etika ASN dalam kaitannya dengan pemilu.

Pihak Bawaslu mengingatkan bahwa semua pihak, termasuk ASN, harus mematuhi peraturan pemilu dan menjaga netralitas dalam mendukung proses demokrasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan dalam memastikan pemilu yang adil dan bersih di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako

BACA JUGA:Bawaslu Proses Oknum Dosen Kampus Swasta, Ini Penyebabnya!

“Netralitas ASN sangat ditekankan, untuk pemanggilan semoga mendapatkan poin untuk mengungkapkan dari dugaan tersebut,” ucap Rahmat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri bahwa pemanggilan bertujuan untuk dimintai klarifikasi serta sebagai rangkaian tahapan temuan dari dugaan pelanggaran yang didapati.

"Kita telah panggil kami mintai klarifikasi. hal tersebut sebagai tahapan penelusuran," jelas Ahmad.

Ahmad menjelaskan pemanggilan tersebut guna mencukupi untuk masuk ketahapan selanjutnya, setelah dirasa cukup data yang diperlukan maka Bawaslu Kota Bengkulu akan mengeluarkan surat rekomendasi dari dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA:Bawaslu Panggil ASN Dinkes Terima Bahan Kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Calon DPD Lapor Calon DPD ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Tim Lengkapi Berkas Laporan

“Kita proses, nanti apabila sudah cukup maka akan di keluarkan surat rekomendasi dari pelanggaran yang didapati,” ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan pemanggilan tiga ASN Dinkes tersebut oleh Bawaslu Kota bermula karena diduga oknum ASN tersebut terlibat langsung dalam kampanye caleg DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan Kota Bengkulu  

Akibatnya dugaan aksi ASN tidak netral yang dilakukan oknum pejabat Dinkes pada saat jam kantor, diduga terjadi pada 16 Januari 2024 di Dinkes Kota Bengkulu berujung di proses oleh Bawaslu Kota Bengkulu. 

“Ada dugaan pelanggaran, kita mendapatkan laporan 16 Januari 2024 lalu dan sudah kita laukan pemerosesan dari laporan tersebut,” tegas Ahmad.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan