Laporan BUMDes di Seluma Disorot, 2024 Wajib 2 Kali Laporan, Pertama Maret!

BUMDes: Seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Seluma diminta melaporkan perkembangan Maret 2024 mendatang. IZUL/RB --

Dan seharusnya memang BUMDes wajib melaporkan perkembangan usahanya, karena dana tersebut menggunakan uang negara yang diberikan melalui penyertaan modal.

"Kita harapkan dengan adanya laporan rutin, maka BUMDes dapat di monitor dan di awasi. Sehingga minim adanya dugaan penyelewengan dana," tegas Nopetri.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Kejari Seluma juga sempat mengusut dugaan penyelewengan dana BUMDes yang menyebabkan kerugian negara (KN), yakni BUMDes Padang Batu Kecamatan Ilir Talo.

KN yang didapat dari hasil audit pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo mencapai Rp189 juta.

Terbagi dari lima item, yakni pendapatan saprodi, hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021. Rincian totalnya yakni Rp189.078.000,-.

Namun tidak berselang 60 hari, temuan tersebut dikembalikan seluruhnya sehingga penyelidikan dihentikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan