Tsk Ayah Tiri C*b*l Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

AYAH TIRI: Tersangka Ayah Tiri diperiksa polisi diduga melakukan penc*b*l*n kepada anak tirinya. DOK/RB--

Sehingga malam itu, sekitar pukul 02.00 WIB, ayah tirinya merusak kunci pintu kamar putri tirinya dan langsung melakukan aksi bejatnya tersebut. 

“Kalau modus ayah tirinya, karena melihat daster anak tirinya tersingkap. Tapi biasanya kamarnya itu dikunci oleh putrinya ini, tapi dibongkar oleh ayah tirinya,” tuturnya. 

Setelah melakukan aksi bejatnya tersebut, tersangka langsung pergi untuk berjualan ke pasar. 

Karena kebetulan tersangka bekerja sebagai pedagang di salah satu Pasar di Kota Bengkulu. 

“Kalau penc*b*l*nnya baru dilakukan pertama kali,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, IS (28) warga Kecamatan Selebar terduga pelaku penc*b*l*n anak dibawah umur digelandang ke Mapolresta Bengkulu oleh keluarga korban Bunga (14) --- bukan nama sebenarnya ---.

Bunga dibawa lari IS sejak 30 Desember 2023 lalu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui KBO Satreskrim, Ipda. Torisman Munthe membenarkan IS telah diantar keluarga korban ke Polresta setelah mengetahui bahwa Bunga sudah dicabuli, saat dibawa lari. 

“Jadi tanggal 30 Desember 2023 itu, laporan awal keluarga korban, anaknya dibawa lari oleh seseorang. Anaknya dibawa tanpa seizin orang tua korban,” terang Munthe, (4/1).  

Lebih lanjut dijelaskan Munthe, selang berapa hari, Bunga diantara IS pulang ke rumah orang tuanya. 

Setelah tiba di rumah, Bunga langsung di introgasi oleh keluarganya. Mendapati tekanan dari pihak keluarga, lantas Bunga mengaku sudah termakan bujuk rayu IS, dan sudah disetubuhi IS. 

“Berdasarkan keterangan korban, bahwa terlapor sudah melakukan pers*t*b*h*n,” ucapnya.

Merasa geram, dengan tingkah IS. Lantas pihak keluarga Bunga langsung menjemput IS dirumahnya yang berada di Selebar dan mengantarkan IS ke Polresta Bengkulu, untuk segera di proses hukum.  

“Setelah itu, kami lakukan BAP. Bahwa terlapor mengakui sudah melakukan persetubuhan,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan