Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit

Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit--Abdi/RB

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah menyerahkan dokumen rekomendasi terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto di Balai Buntar Kota Bengkulu 11 Januari 2024, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bengkulu Senin 5 Februari 2024. 

Hal ini langsung ditanggapi oleh PH TKD AMIN Provinsi Bengkulu, Sopian Siregar SH. M.Kn yang menyebutkan, kali ini pihak TPD Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu yang menyampaikan hal tersebut bukan sebuah pelanggaran tidak bisa berdalih lagi.

Sopian menyoroti, cuitan TPD Prabowo –Gibran kemarin pada media RB yang mengatakan dengan percaya diri terkait dua pelanggaran yang ditudingkan pada kampanye Prabowo di Balai Buntar bukanlah sebuah pelanggaran.

BACA JUGA:Polemik APBD Bengkulu Utara 2024, Kemendagri Surati Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:5.700 Ternak, Baru 500 Ekor Vaksinasi, Disperkan Sudah Ingatkan

Artinya, hal ini merupakan pembuktian bahwa yang disampaikan TPD Prabowo – Gibran kemarin, Sopian meyakini bantahan – bantahan tidak ada gunanya.

“Hari ini, bisa dipastikan itu benar pelanggaran, kemarinkan mereka percaya diri itu bukan pelanggaran, dengan berbagai alasan,” sampai Sopian.

Sopian menegaskan, agar berkas rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu ke KPAI Bengkulu dapat diteruskan pada TPD Prabowo – Gibran segera, agar mereka dapat mengetahui itu.

“Kami minta untuk diteruskan dan disampaikan pada masyarakat, kami kan juga begitu kemarin,” ungkap Sopian.

BACA JUGA:Akamedisi dan Aktivis Anti Korupsi Soroti Pemilu, Sampaikan 10 Pernyataan

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa

Tambah Sopian, sangat mengharapkan pihak KPAI Bengkulu dapat menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan Bawaslu Kota Bengkulu terkait pelanggaraan adanya anak – anak dalam kampanye tersebut. 

“Iya ini setelah disampaikan ke KPAI, maka tolong KPAI untuk menindaklanjuti secara hukum tidak boleh libatkan anak – anak dalam kampanye apapun alasanya, ini sanksi pidana berdasarkan Undang – Undang kita,” ungkap Sopian.

Sebelumnya, Sopian menerangkan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye Prabowo  yang sempat menimbulkan adu komentar pedas dengan TPD Prabowo – Gibran, Dedi Ruskam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan