Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit

Bawaslu Antar Rekomendasi, TKD AMIN Sebut TPD Prabowo-Gibran Tak Bisa Berkelit--Abdi/RB

“Kami bukan gusar ataupun takut kalah. Sudah menjadi tugas peserta maupun masyarakat untuk menyampaikan kritik. Karena itu sudah menjadi tugas seluruh elemen dalam pemilu ini. Sebagai upaya hukum untuk tegak lurus,” terang Sopian.

BACA JUGA:RSKJ Siapkan 100 Tempat Tidur untuk Caleg Gagal

BACA JUGA:Siswi SMP Korban Asusila Teman Lelaki, Kejadiannya di Kebun Pisang

Sopian menerangkan, tudingan dari TPD Prabowo–Gibran yang sebut AMIN takut kalah, dia menerangkan TKD AMIN memiliki pendukung serta lembaga survei sendiri. Sehingga sangat tidak tepat apabila mengatakan AMIN akan kalah dalam satu putaran.

“Kita memiliki lembaga survei kita sendiri. Jadi kami tahu bagaimana dukungan yang ada pada kami. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut,” ucap Sopian.

Sopian menjelaskan regulasi yang melarang anak untuk ikut dalam kegiatan kampanye, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. 

Kemudian Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara Fatmawati Diperpanjang

BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara Fatmawati Diperpanjang

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikut sertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

"Banyak aturan yang melarang, jadi mereka tidak bisa berdalih mengatakan alasan apapun itu murni pelanggaran," jelas Sopian.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano

BACA JUGA:Kejar Pencapaian BIAN, Dinkes Lebong Imunisasi MR Sasar 20 Ribu Anak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan