Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasannya

Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024. Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id--

BACA JUGA:Parpol dan Calon Anggota DPD RI Wajib Tahu Batas LPSDK, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Salah Satunya Adalah Suku Paloh, Ada yang Bisa Terbang

"jika membawa bawa hanphone saja boleh. tetapi tidak boleh mendokumentasikan," ungkap Ketua Komisi Pemilihan (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Lebih lanjut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan, salah satu asas Pemilu adalah rahasia. 

Dia mengatakan bahwa pilihan seseorang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus dirahasiakan.

Hasyim mengatakan dengan memamerkan pilihan dapat menimbulkan masalah baru. 

BACA JUGA:Masa Tenang Rawan Politik Uang, Caleg Terbukti Bisa Dibatalkan

BACA JUGA:Peduli Palestina, Ajak Warga Salat Gaib di Seluruh Masjid

Selain itu, dia menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan.

Hasyim Asy'ari juga mengingatkan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri untuk tidak memamerkan coblosannya. 

Pemilu di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Muhaimin Janji Soal Pupuk, Gibran Gelar Sunmori, Ganjar Nikmati Mi Ayam

BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa

Setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dimana hal tersebut telah disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) pun dimasukkan ke dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan