Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024, Begini Penjelasannya

Aturan dan Larangan di Bilik Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024. Foto: Ilustrasi/ fran sinatra/ koranrb.id--

BACA JUGA:Daftar Pemilih Khusus Cuma Dilayani 1 Jam di TPS, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah

Pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) sebagai bagian dari Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. 

Di tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007, dimana pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu).

BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Rekomendasi Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Prabowo, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh

Umumnya, istilah Pemilihan Umum (Pemilu) lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. 

Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilakukan secara berkala, hal ini dikarenakan mempunyai fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kaji Laporan Calon DPD RI Bagi-bagi Sembako

BACA JUGA:4 Mitos di Kota Bengkulu, Salah Satunya Keberadaan Delman di Tengah Malam

Demikianlah uraian singkat mengenai aturan dan larangan di bilik pemungutan suara pada pemilu serentak 2024, semoga bermanfaat. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan