Diduga Kantongi Narkoba, 2 Warga Kaur Diciduk BNN Provinsi Bengkulu
TKP : TKP penangkapan terduga kepemilikan narkoba yang dilakukan oleh BNN Provinsi Bengkulu di parkiran Pasar Inpres Bintuhan. Foto : KORANRB.ID--
BINTUHAN, KORANRB.ID - Pedagang dan pembeli di pasar Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur, pada Rabu 7 Januari, 2024 dibuat heboh.
Pemicunya, dua pria yang berada di lokasi parkiran pasar tiba-tiba disergap oleh sejumlah pria yang belakangan diketahui adalah anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
Penangkapan ini, terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat itu kondisi pasar Inpres tengah ramai dan banyak orang yang berjualan.
Diketahui warga yang tertangkap tersebut adalah SA (43) warga Desa Suka Banding Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Ini 13 Cara Menghemat Pemakaian Listrik Rumah Tangga, Satu Diantaranya Sering Diabaikan
Selain SA, seorang temannya FA warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan juga ikut diamankan oleh petugas BNN Provinsi Bengkulu.
Keduanya diamankan dikarenakan, diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam kotak rokoknya.
Penangkapan yang terjadi di Pasar Inpres Bintuhan ini, dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Kepala Pasar Roni Agusman.
Disampaikannya, dia baru mendapatkan kabar bahwa terjadi penangkapan dua warga Kaur oleh pihak BNN Provinsi Bengkulu di desanya pada Rabu, 8 Februari 2024 pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Lika-liku Perayaan Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang di Masa Orde Baru
"Iya memang benar saya baru dapat kabar malam ini,(red) soalnya siang tdi kami ikut kegiatan Musrenbang," terang Roni.
Terkait dengan apa saja yang berhasil diamankan oleh pihak BNN, Roni tidak dapat menjelaskan secara detail karena informasi yang dia terima juga minim.
Namun dia membenarkan, bahwa penangkapan memang dilakukan di desanya pada hari Rabu kemarin, (red).
"Kabarnya mereka bawa sabu di dalam kotak rokok, namun belum bisa saya pastikan soalnya pihak BNN juga tidak koordinasi dengan kita," ujar Roni.