Bolak-balik Berkas Perkara OTT Fee Proyek BBWSS VIII

AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si--

KEPAHIANG, KORANRB.ID – Hingga saat ini, perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepahiang 23 Juni lalu tidak kunjung masuk persidangan. 

Informasinya, berkas perkara OTT dugaan fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang, masih bolak-balik dari Kejari ke Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Soal Pertemuan di Kertanegara 46, SYL Hanya Anggukkan Kepala

Berkas perkara yang sempat dilimpahkan ke Kejari sudah dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kepahiang. Diketahui pula, sudah 2 kali berkas perkara tersebut dikembalikan dari Kejari ke Polres Kepahiang karena dianggap belum lengkap.

Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM tak menampik mengenai hal ini.  "Sedang kita lengkapi berkas perkaranya," kata Kapolres. 

Ditambahkan Kasat, berkas perkara sudah 2 kali dilimpahkan namun kemudian dikembalikan lantaran perlu dilengkapi lagi. 

Sejauh ini, dalam berkas perkara tersebut penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp 300 juta. Di dalamnya, telah ditetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut. Yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat OTT.

BACA JUGA:Suku Bunga Tinggi, Industri Perbankan Tetap Solid

Ka juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

Kemudian tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) salah satu anggota DPR RI. 

KA dan FR diketahui sama-sama berada di lokasi OTT berlangsung, bersama sejumlah Kades. Diketahui,  OTT dugaan fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang terjadi pada Senin 26 Juni 2023 malam hari di rumah tersangka KA. 

BACA JUGA:Materi Pra Peradilan, TSK OOJ Ungkit Soal Laporan ke Kejagung

Pada saat OTT, ada beberapa oknum Kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok. Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.

Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan