Pemprov Bengkulu Diminta Prioritaskan Penanganan Bencana di Lebong
RAWAN: Salah satu titik jalan lintas Lebong-Rejang Lebong yang sangat rawan longsor.-foto: aris/koranrb.id-
Salah satu penyebabnya juga dipengaruhi tidak adanya data yang akurat mengenai peta wilayah rawan bencana.
Padahal baik longsor maupun banjir, rata-rata terjadi di titik itu-itu saja yang bisa dikatakan menjadi bencana langganan.
Mengingat status Lebong yang termasuk salah satu daerah rawan bencana, ia meminta BPBD segera melakukan pemetaan ulang titik rawan bencana.
Pemetaan harus dilakukan secara terinci.
Mulai dari tingkatan potensi, tingkatan resiko maupun dampak jika bencana itu terjadi.
‘’Termasuk bagaimana langkah yang harus ditempuh agar potensi bencana tersebut bisa diantisipasi sehingga lebih memudahkan Pemkab Lebong dalam penanggulangan bencana,’’ ungkap Kopli.
Baik penanganan pascabencana maupun tindakan antisipasi sebelum terjadi bencana.
BACA JUGA:Awasi DPTb dan DPK di TPS, Bawaslu Provinsi Bengkulu Perkuat Tim
Bahkan peta rawan bencana itu bisa dijadikan dasar bagi Pemkab Lebong dalam menentukan arah pembangunan.
Salah satunya kebijakan untuk lokasi pemukiman.
Ke depan tidak boleh ada warga yang membangun rumah di lokasi yang masuk zona rawan bencana.
Itu artinya harus ada kesinambungan program pembangunan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang satu dengan OPD lainnya.
Misalnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) saat mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus koordinasi ke BPBD.
Jangan sampai saling acuh karena sinkronisasi antar OPD itu sangat penting dalam menunjang realisasi program daerah.
Sementara Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi, SP mengaku memang sudah mengagendakan pendataan ulang titik rawan bencana.