Pembatasan BBM Subsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak Belum Berlaku, Begini Penjelasannya

BBM: Hingga saat ini, wacana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, masih belum diberlakukan. BELA/RB--

"Sementara untuk kendaraan non BD, pihaknya juga sudah melakukan permintaan kepada sopir-sopir supaya dilakukan pergantian nomor plat kendaraan di Bengkulu, sehingga pajaknya juga masuk ke Bengkulu," demikian Denni.

Sementara itu, salah seorang warga disekitar SPBU Betungan, Andi menuturkan agar pemerintah tetap tegas dalam mengambil keputusan.

Agar penyaluran BBM subsidi ini dapat tepat sasaran.

"Tegaslah kami minta. Tunjukan, kalau tidak boleh ya tidak boleh.

Jangan hanya berkoar tidak boleh, tapi tetap dikasih," kata Andi.

Selain itu, menurut Andi, tidak ada salahnya dengan aturan tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan pembatasan penyaluran BBM itu, masyarakat terkhusus yang menunggak pajak lebih tergetak untuk melunasi pajaknya. 

"Jelas nanti, kalau diberlakukan buat yang nunggak pajak itu akan cepat melunasi pajaknya.

Sebab apabila tidak, mereka akan merasa rugi karena ini non subsidi atau isi secara eceran terus," ujarnya.

Ia berharap, pemerintah dapat bertindak tegas mebgenai penyaluran BBM, terutama jenis solar itu. 

Sebab, berdasarkan pantauannya, karena ia memiliki warung disekitar SPBU Betungan, cukup terganggu dengan antrean yang mengular tak berkesudahan tersebut. 

"Biasanya, di jalan kebut truk-truk pengantre solar. Tentu, kita cukup terganggu sebenarnya  karena hampir seperempat bahu jalan, ditongkrongi truk. Mau lewat kadang juga susah. Jadi tolonglah kepada pemerintah," demikian Andi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan