Pembatasan BBM Subsidi bagi Kendaraan Nunggak Pajak Belum Berlaku, Begini Penjelasannya
BBM: Hingga saat ini, wacana pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, masih belum diberlakukan. BELA/RB--
BACA JUGA:PKS Ditanda Tangani, Tuntaskan Persoalan BBM Subsidi SPBU Dipasang CCTV
BACA JUGA:PKS Pemprov dengan BPH Migas Masih Ditindaklanjuti, Solusi Pendistribusian BBM Subsidi
Sebetulnya, menurut Denni, aturan pembatasan mengenai BBM subsidi kepada kendaraan menunggak pajak tersebut sudah dimasukan ke dalam aturan perpajakan.
"Bagi kendaraan yang tidak bayar pajak atau mati pajak maka dia tidak boleh membeli minyak. Itu sudah mutlak. Tapi, kita masih harus melakukan pengkajian," ungkapnya.
Mengenai Surat Edaran (SE) Gubernur mengenai pembatas penyaluran BBM subsidi,
Baik untuk kendaraan penunggak pajak, maupun kendaraan muatan TBS maupun Batu Bara, hanya berupa tindak lanjut dari SE dari Komite BPH Migas Pusat.
"Jadi, bukan gubernur yang membuat isi ketentuan dari penyaluran BBM tersebut. Gubernur itu hanya mengedarkan atas permintaan Komite Migas Pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi
BACA JUGA:Sering Gonta Ganti BBM Kendaraan? Awas, Ini Efeknya
Jadi, dengan adanya SE Gubernur atau tidak adanya SE Gubernur, itu tidak jadi masalah.
Dibuat atau tidak dibuatnya SE, aturan tersebut tetap berlaku.
Sehingga, saat ini kerap ditemukan kesalahpahaman, seolah-olah gubernur yang mengatur dengan dikeluarkannya SE.
"Tidak demikian. Gubernur itu hanya menyampaikan, atas permintaan Komite Migas Pusat. Tentang aturan ketentuan penggunaan di BBM yang bersubsidi itu," ucapnya.
Lebih lanjut, pihannya juga sudah menyampaikan kepada SPBU dan lainnya, mengenai ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Mengenai mana yang diperbolehkan dan yang mana yang tidak diperbolehkan.