Bawaslu Persilahkan Masyarakat Bengkulu Selatan Tertibkan Baliho Caleg

Kordiv Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat,--

Dirinya kembali menambahkan, alat peraga kampanye di Bengkulu Selatan memang banyak yang melanggar. Sebagai contoh bendera partai politik di median jalan. 

BACA JUGA:Ancaman Penjara Anggota DPRD Kaur, Rp6,6 Miliar Ini Rinciannya

Namun penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah kurang tanggap. Ataupun bahkan menurut Joni tidak ada kepedulian terhadap hal tersebut. 

Untuk itu ia kembali menyampaikan ada kepedulian dan tanggapan cepat pemerintah akan hal-hal yang menganggu ketertiban masyarakat. 

"Kami harap ada tanggapan dari semuanya. Baik penyelenggara maupun pemerintah daerah," demikian Joni. 

Sekedar mengingatkan, Pemilihan Umum legislatif dan presiden akan dilaksanakan 14 Februari 2024 nanti. Dan pada tanggal 11 hingga 13 Februari adalah tenang seluruh calon.

Pada masa itu tidak ada lagi kegiatan soal kampanye.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan