Punya Kebun Kelapa Sawit? Ajukan Program Ini Bisa Dapat Rp 35 Juta Per Hektar!

KELAPA SAWIT : Kualiutas kelapa sawit yang menerima program replanting sawit. Foto : Tri Shandy Ramadani/KORANRB.ID--

Hal ini juga menjadi kebutuhan dari pengusaha Crude Palm Oil atau CPO yang selama ini membeli kelapa sawit dari petani.

Sehingga pengusaha Crude Palm Oil bisa mendapatkan kualitas buah yang tinggi dan juga pasokan buah yang cukup.

Namun memang tidak mudah bagi masyarakat untuk ditetapkan menjadi penerima program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat tersebut.

1. Lahan Milik Rakyat

Lahan yang berhak menerima program replanting tersebut adalah lahan milik masyarakat atau rakyat.

BACA JUGA:Produksi Menurun, Ini Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit

Lahan milik perusahaan maupun badan hukum seperti koperasi maupun lahan Hak Guna Usaha (HGU) tidak boleh menerima program tersebut.

2. Alas Hak Lahan Jelas

Alas hak lahan harus jelas, alas yang diperbolehkan sebagai penerima program adalah diantaranya sertifikat, Surat Keterangan Tanah atau semacamnya.

Namun untuk alas hak yang statusnya dibawah sertifikat hak milik saat ini menjadi sorotan.

Ini lantaran dalam verifikasi petugas bukan hanya harus memastikan lahan tersebut memang lahan milik masyarakat yang tidak terkait dengan lahan orang lain.

BACA JUGA:Produksi Menurun, Ini Harga Tertinggi TBS Kelapa Sawit

Atau setidaknya tidak terjadi tumpang tindih dengan alas hak lainnya.

Termasuk petugas juga harus melakukan pengukuran lahan langsung menggunakan GPS yang merupakan alat ukur standar lahan.

Karena besaran dana yang dikucurkan sangat tergantung dengan luasan lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan