Punya Kebun Kelapa Sawit? Ajukan Program Ini Bisa Dapat Rp 35 Juta Per Hektar!

KELAPA SAWIT : Kualiutas kelapa sawit yang menerima program replanting sawit. Foto : Tri Shandy Ramadani/KORANRB.ID--

3. Jenis Komoditas

Sesuai namanya, replanting adalah peremajaan sehingga lahan yang berhak menerima program tersebut adalah lahan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:Jika Beli TBS Curian, Toke Sawit Dipolisikan

Sehingga tidak diperkenankan lahan yang menerima  program replanting merupakan lahan selain perkebunan kelapa sawit.

Program peremajaan sawit rakyat ini khusus kebun kelapa sawit dan bukan program alih komoditi lahan ataupun tanam baru lahan.

4. Usia Tanaman 25 Tahun

Selain perkebunan kelapa sawit, kebun penerima program juga harus kebun yang sudah tidak produktif lagi atau sudah tua.

Setidaknya usia tanam kebun kelapa sawit sudah diatas 25 tahun sesuai dengan masa produktivitas tanaman kelapa sawit.

BACA JUGA:Musim Kelapa Sawit Trek, Pendapatan Petani Turun

5. Mendaftar Kelompok Tani

Bagi anda yang merasa memenuhi empat syarat diatas, anda bisa mendaftarkan untuk ikut dalam kelompok tani terdekat di desa anda.

Lalu melalui kelompok tani tersebut kebun anda akan diajukan menerima program replanting tersebut untuk dilakukan verifikasi.  

Produksi Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu 2022

1.  Bengkulu Selatan      29,29  Ribu Ton

2.  Rejang Lebong          1,15  Ribu Ton

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan