Punya Kebun Kelapa Sawit? Ajukan Program Ini Bisa Dapat Rp 35 Juta Per Hektar!
KELAPA SAWIT : Kualiutas kelapa sawit yang menerima program replanting sawit. Foto : Tri Shandy Ramadani/KORANRB.ID--
2. Bibit Bersertifikat Unggul
Bibit yang akan diberikan untuk penerima program replanting dipastikan adalah bibit yang unggul.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Tembus Rp 2.300 Per Kilo, Begini Cara Cepat Pulihkan Kualitas Kelapa Sawit
Penggunaan bibit unggul menjadi syarat wajib perkebunan sawit rakyat yang menerima program replanting tersebut.
3. Pupuk Berkualitas
Bibit yang disiapkan untuk program replanting tersebut sudah akan ditanam dalam program tersebut dan langsung diberikan pupuk sehingga menjamin terus tumbuhnya bibit yang ditanam.
Selain itu ada juga program pengamanan seperti pemberian pengamanan tanaman jika dari hama babi yang biasanya muncul di perkebunan kelapa sawit.
4. Pola Tanam Sesuai Anjuran
Dalam penanaman perkebunan penerima program replanting juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemilik lahan.
BACA JUGA:Replanting Kebun Sawit, Maret Usulan Dikirim
Penanaman harus sesuai dengan kebutuhan perkebunan dengan mempertimbangkan tumbuh kembang tanaman dengan kualitas yang tinggi nantinya.
Sehingga jarak tanam akan benar-benar sesuai dengan kebutuhan gizi tanaman.
Itulah diantara kegiatan yang akan dilakukan di kebun anda jika memang mendapatkan program replanting tersebut.
Dengan program ini, pemerintah pusat berharap masyarakat yang menerima pemilik kebun yang selama ini terkendala biaya peremajaan bisa meremajakan kebun kelapa sawit miliknya.
BACA JUGA:Tertimpa Pohon Sawit, 1 Keluarga Lolos dari Maut Saat Pulas